mizannews.id_PAREPARE — Hubungan antara Pemerintah Kota Parepare dan media massa selama ini berjalan harmonis dan saling menguatkan. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Parepare, yang menilai sinergitas dengan insan pers telah terbangun dalam koridor profesional, transparan, dan berlandaskan aturan resmi.
Kerja sama tersebut, yang dikemas dalam skema kemitraan media, dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—lembaga yang sebelumnya bernama Kementerian Kominfo.
Kepala Dinas Kominfo Parepare, M. Anwar Amir, menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan media tidak hanya sebatas publikasi kegiatan, melainkan juga membangun kepercayaan dan komunikasi dua arah yang saling mendukung.
“Pengelolaan hubungan media dengan pemerintah daerah selama ini sudah sesuai Juknis Komdigi, yang berpegang pada prinsip hubungan baik antara dua pihak yang saling membutuhkan. Tidak hanya ketika mempublikasikan program pemerintah, tetapi juga saat dibutuhkan penyebarluasan informasi penting atau klarifikasi isu. Di situlah terbangun kerja sama yang baik antara Pemda dan media,” jelas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menuturkan bahwa Pemerintah Kota Parepare melalui Diskominfo selalu terbuka dalam pengelolaan kontrak kerja sama media. Menurutnya, Pemkot memiliki sasaran pemberitaan yang tidak hanya mencakup wilayah Parepare, tetapi juga menjangkau skala provinsi hingga nasional, untuk memperluas jangkauan informasi tentang pembangunan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa efisiensi anggaran, sesuai arahan Instruksi Presiden, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan skema kemitraan media. Pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat ke daerah, kata dia, membuat Diskominfo harus semakin selektif dan rasional dalam perencanaan kerja sama pada tahun-tahun mendatang.
“Efisiensi ini masih akan berlanjut tahun depan. Karena itu, kami harus cermat, tepat, efisien, dan rasional dalam penentuan kerja sama media,” ungkapnya.
Anwar menambahkan, mulai tahun 2026, mekanisme kerja sama media di Parepare akan bertransformasi ke sistem e-Catalog, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Insya Allah tahun 2026 kita sudah menggunakan sistem e-Catalog. Hal ini menjadi langkah pembenahan yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama media,” ujarnya.
Sebagai penutup, Anwar menegaskan komitmen Diskominfo untuk terus memperkuat tata kelola kemitraan media melalui pembenahan SOP yang kini tengah dimatangkan oleh tim teknis.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan efektivitas anggaran, sekaligus memperkokoh kepercayaan antara pemerintah dan media sebagai pilar utama demokrasi lokal.

