PAREPARE, Mizannews.id – Isu sensitif terkait dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi tenaga kerja di Rumah Sakit (RS) Fatima Parepare kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Gelombang penolakan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan tokoh publik di Kota Parepare semakin mengkristal, bahkan secara tegas menyatakan kesiapan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kebijakan tersebut, jika terbukti benar, dinilai bukan sekadar pelanggaran etika institusional, melainkan ancaman serius terhadap konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ancaman Jalur Hukum dan Kekecewaan atas Janji Manajemen
Koordinator Aksi Forum Peduli Umat (FPU) Parepare, H. Abd. Rahman Saleh, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan ruang dialog, namun respons yang diterima dianggap tidak memuaskan. Ia menyoroti pertemuan dengan manajemen RS Fatima pada 11 Maret lalu yang menjanjikan hasil keputusan, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.
"Kami sudah bersabar menunggu hasil yang dijanjikan dr. Thomas (pihak manajemen), namun nihil realisasi. Maka jangan salahkan kami jika langkah hukum ditempuh. Ini bukan soal intoleransi, melainkan perlindungan hak konstitusional. Kami akan melaporkan ini ke pihak kepolisian agar ada kepastian hukum," tegas Rahman Saleh.
Ia juga menambahkan bahwa FPU akan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin operasional rumah sakit serta memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengingat mayoritas pasien yang dilayani adalah umat Muslim.
Kritik atas Transparansi dan Peran Organisasi Profesi
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Fokus, Mu’tashim Ary Fasih, memberikan peringatan keras kepada manajemen rumah sakit. Menurutnya, ketiadaan transparansi hanya akan memperkeruh suasana dan merusak kerukunan antarumat beragama di Parepare.
Ia juga menyoroti peran Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sebagai organisasi profesi, PPNI didesak untuk tidak pasif dan segera melakukan pembelaan terhadap hak-hak anggotanya. "PPNI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perawat dapat menjalankan keyakinan agamanya di tempat kerja tanpa diskriminasi," ujar Ary.
Bedah Yuridis: Pelanggaran Konstitusi dan UU HAM
Dari perspektif hukum, Muchlis Abdullahi, S.H., menilai dugaan larangan ini memiliki konsekuensi yuridis yang berat. Ia membedah bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan:
UUD NRI Tahun 1945: Khususnya Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Yang melarang segala bentuk diskriminasi berbasis agama dalam lingkungan kerja.
"Hijab adalah manifestasi keyakinan. Secara hukum, segala bentuk pelarangan terhadap atribut keagamaan yang tidak bertentangan dengan standar keselamatan kerja dapat dikualifikasikan sebagai tindakan diskriminatif yang inkonstitusional," jelas Muchlis.
Komparasi Global dan Standar Medis
Ketua Ormas FMB Zainal Azis Mandeng memperkuat argumen tersebut dengan merujuk pada praktik medis global. Ia menegaskan bahwa di negara-negara maju, penggunaan hijab bagi perawat adalah hal yang lumrah dan justru didukung karena selaras dengan prinsip kebersihan (higienitas) medis, yakni menutup rambut agar tidak mengontaminasi area tindakan.
Sementara itu, Abdullah dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Parepare menegaskan bahwa dalam syariat Islam, hijab adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar oleh aturan institusi mana pun.
Desakan Sanksi Administrasi
Gelombang tekanan kini mengarah pada tuntutan sanksi administratif yang lebih berat. Ormas-ormas Islam berencana melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Parepare dan otoritas kesehatan terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap RS Fatima. Mereka menilai, institusi kesehatan yang beroperasi di wilayah dengan demografi mayoritas Muslim seharusnya memiliki sensitivitas dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Fatima Parepare belum memberikan klarifikasi resmi maupun penjelasan komprehensif terkait alasan di balik tertundanya keputusan hasil pertemuan 11 Maret tersebut. Bungkamnya pihak manajemen justru memicu eskalasi polemik yang kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan kerukunan umat beragama di Kota Parepare.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai preseden penting: apakah hak asasi manusia akan tegak di atas aturan internal sebuah institusi, ataukah diskriminasi akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi? (*)


