PAREPARE, Mizannews.id — Kota Parepare kini berada di ambang ujian serius terkait supremasi hukum dan kerukunan antarumat beragama. Gelombang keresahan masyarakat memuncak menyusul dua isu krusial yang dinilai mencederai rasa keadilan: dugaan diskriminasi pelarangan hijab di RS Fatima yang berlarut-larut serta rencana pembangunan gereja di kawasan eks Korem 142/Tatag (Brigif) yang disinyalir cacat prosedur.
Menyikapi eskalasi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menggelar rapat konsolidasi darurat. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain H. Nurazis Thalib, Dr. Salim Sultan, H. A. Abd. Rahman Saleh, Gusti Firmansyah, S.H., Bachtiar Abu Bakar, Muchlis Abdullahi, S.H., Badius, Naya Dalfah, Mu'tasing Ary Fasih, Suratman, serta Gustam Selasa 12/05/2026 di warkop Delima
Ingkar Janji RS Fatima: Dari Satu Pekan Menjadi Dua Bulan
Polemik bermula dari komitmen manajemen RS Fatima yang menjanjikan penyelesaian masalah pelarangan hijab dalam kurun waktu satu pekan. Namun, hingga memasuki 12 Mei 2026, janji tersebut dinilai sekadar retorika tanpa realisasi konkret.
Ketegangan meningkat setelah kuasa hukum RS Fatima, David, S.H., (Via telpon Whatshaap) senin, 11/05/2026 menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan internal yayasan. Pernyataan ini sontak memicu kritik tajam mengenai kedudukan aturan internal yang dinilai mencoba mengangkangi hukum positif nasional.
Ketua KMPB Parepare, Muchlis Abdullahi, S.H., dan LBH KAHMI Gusti Firmansyah, S.H yang hadir, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan rumah sakit tersebut merupakan bentuk pembangkangan hukum. Ia memaparkan sejumlah instrumen hukum yang dilanggar, di antaranya:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) tentang jaminan kebebasan beragama.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan pelayanan tanpa diskriminasi.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2014.
"Sangat mengecewakan. Komitmen awal hanya satu pekan, namun kenyataannya sudah dua bulan tanpa kejelasan. Ini adalah bentuk pengingkaran yang sistematis," ujar Gustam dan Mu'tashing (Ketua LSM Fokus), lanjut ia menegaskan bahwa mereduksi hak asasi manusia dan kebebasan beragama atas nama aturan internal adalah pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi.
Desakan Pencabutan Izin dan Langkah Hukum
Eskalasi protes mulai menyentuh aspek administratif dan operasional. Dr. Salim Sultan menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk desakan pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Fatima jika diskriminasi tetap dipertahankan.
Sementara itu, H.A. Abd Rahman Saleh Koordinator Aksi FPU mengungkapkan bahwa konsolidasi ini merupakan representasi keresahan warga atas potensi intoleransi dan pelanggaran konstitusi. "Kami menilai pihak RS Fatima telah melakukan tindakan wanprestasi dan berbohong kepada publik. Karena ini menyangkut pelanggaran HAM berat dan konstitusi, kami bersepakat meminta otoritas berwenang untuk mencabut izin operasional RS Fatima," tegasnya. Beliau juga memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH).
Polemik Pembangunan Gereja: Potensi Konflik Horizontal
Selain isu hijab, rapat konsolidasi juga menyoroti laporan masyarakat terkait rencana pembangunan gereja di lingkungan komunitas Muslim sekitar lapangan sepak bola Korem 142. Pembangunan ini ditengarai tidak mengantongi persetujuan warga setempat, ditambah dengan fakta sosiologis bahwa populasi non-Muslim di lokasi tersebut sangat minim.
Situasi ini dinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Jika dipaksakan, proyek ini dianggap sarat memicu konflik kerukunan antarumat beragama di Kota Parepare.
Sikap Bersama Elemen Masyarakat
Sejumlah elemen seperti LBH KAHMI, FPU, LSM FOKUS, GMKR, FMB, FPI, KMPB, KM2P, dan organisasi lainnya telah menyatukan sikap untuk:
Mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Parepare segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut.
Menuntut penghentian rencana pembangunan rumah ibadah yang belum memenuhi syarat sah secara transparan.
Melakukan langkah hukum formal baik secara perdata maupun pidana terkait dugaan pelanggaran HAM.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Daerah dan DPRD Parepare dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini akan menjadi tolok ukur terjaganya stabilitas sosial dan perlindungan hak konstitusional warga di Kota Parepare. (*)


