PAREPARE, Mizannews.id – Pemerintah Kota Parepare bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menyepakati dua instrumen hukum strategis untuk masa depan daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Senin, 4 Mei 2026. Momentum bersejarah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan kota untuk dua dekade mendatang.
Dua produk hukum yang mendapatkan persetujuan bersama tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kota Parepare Tahun 2026–2046 serta Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Visi 20 Tahun: Transformasi Industri dan Iklim Investasi
Wali Kota Tasming Hamid menegaskan bahwa Ranperda Pembangunan Industri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata komitmen daerah dalam menjalankan amanat undang-undang untuk penciptaan lapangan kerja. Dokumen ini akan menjadi kompas strategis bagi pembangunan sektor industri di Parepare agar lebih terarah, terukur, dan memiliki landasan hukum yang kokoh.
"Melalui regulasi ini, kita membangun instrumen pengelolaan ekonomi masa depan. Pemerintah Kota Parepare akan terus mendorong pengembangan industri dan infrastruktur pendukung sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi baru di Sulawesi Selatan," ujar Tasming Hamid dalam sambutannya.
Poin krusial dalam ranperda ini meliputi:
Kepastian Regulasi: Memberikan jaminan hukum bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi jangka panjang di Parepare.
Kemudahan Berusaha: Menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan daya tarik daerah bagi investor sektor industri.
Pusat Pertumbuhan Baru: Mengonversi potensi daerah menjadi nilai ekonomi melalui pembangunan industri yang memperhatikan ketentuan hukum dan kearifan lokal.
Infrastruktur dan Prestasi: Menuju Tata Kelola Olahraga Profesional
Di sektor olahraga, disepakatinya Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi terobosan penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, PP Nomor 46 Tahun 2024, serta Permenpora Nomor 15 Tahun 2023. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap kegiatan keolahragaan di Parepare memiliki payung hukum yang selaras dengan kebijakan nasional.
Tasming Hamid menjelaskan bahwa target utama dari regulasi ini adalah mewujudkan tata kelola olahraga yang tertib, aman, profesional, dan akuntabel. Hal ini tidak hanya fokus pada pembinaan atlet berbakat, tetapi juga mencakup:
Pembangunan Sarana & Prasarana: Pengembangan fasilitas olahraga yang berstandar nasional dan berorientasi pada pencapaian prestasi tinggi.
Pembinaan Berkelanjutan: Menciptakan sistem pembinaan cabang olahraga yang terencana dan berjangka panjang agar melahirkan bibit-bibit juara.
Kesejahteraan Atlet: Memberikan arah pembangunan olahraga yang terukur dan memberikan jaminan bagi para pejuang olahraga di masa depan.
Apresiasi dan Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mengakhiri pidatonya, Wali Kota yang juga berlatar belakang akademisi dan praktisi pendidikan ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Parepare. Kerja keras tim pembahasan kedua belah pihak dianggap sebagai bukti dedikasi untuk kepentingan rakyat.
"Persetujuan kedua ranperda ini adalah langkah besar bagi kita. Kami berharap implementasi dari aturan ini segera dirasakan dampaknya secara positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh masyarakat Kota Parepare," tutup Tasming Hamid dengan penuh optimisme. (*)


