“Insiden Puskesmas Lompo’e, Alarm Bagi Reformasi Pelayanan Kesehatan Primer”
MIZANNEWS.ID_Parepare - Insiden yang terjadi di Puskesmas Lompo’e baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai pelayanan yang dinilai tidak mencerminkan sikap ramah dan profesional terhadap pasien. Peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa sistem pelayanan primer di Puskesmas masih membutuhkan evaluasi mendalam, terutama dalam hal etika pelayanan, manajemen administrasi, dan prioritas penanganan pasien gawat darurat.
Sejalan dengan himbauan Wali Kota Parepare dalam inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas Lumpue, Senin 16 Juni 2025, menegaskan pentingnya pelayanan prima di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan dasar di Kota Parepare.
Wali Kota menginstruksikan agar setiap Puskesmas tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga mencerminkan wajah pelayanan publik yang ramah, cepat, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan pasien dan pengunjung. Puskesmas harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kesehatan, yang manusiawi, berkualitas, dan mengutamakan keselamatan pasien.
Wali Kota dalam sidaknya menyatakan, “Saya tidak ingin lagi melihat masyarakat mondar-mandir membawa berkas hanya untuk mengurus administrasi. Semua urusan itu harusnya menjadi tanggung jawab petugas administrasi. Pasien datang untuk berobat, bukan untuk dibebani prosedur yang bertele-tele,” tegas Wali Kota saat sidak.
Selain urusan administrasi, Wali Kota juga menekankan prioritas utama untuk pasien yang masuk Unit Gawat Darurat (UGD). Setiap pasien gawat darurat harus segera ditangani tanpa menunggu proses administrasi selesai. “UGD adalah tempat pertolongan pertama, bukan tempat antri dokumen. Nyawa pasien adalah prioritas nomor satu,” lanjutnya.
Pentingnya Pemahaman Regulasi Sistem Rujukan di Puskesmas
Selain etika dan kenyamanan, tenaga kesehatan di FKTP seperti Puskesmas wajib memahami regulasi penanganan awal pasien sebelum rujukan ke rumah sakit. Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan ketentuan BPJS Kesehatan, terdapat 144 diagnosa yang harus dapat ditangani tuntas di Puskesmas tanpa perlu dirujuk ke Rumah Sakit. Pemahaman ini juga penting bagi masyarakat agar menyadari bahwa tidak semua keluhan medis memerlukan layanan Rumah Sakit. Dengan optimalisasi fungsi Puskesmas, beban Rumah Sakit berkurang, sementara pasien mendapat layanan lebih cepat dan dekat dengan tempat tinggalnya.
Alur pelayanan yang tepat akan membantu menghindari lonjakan pasien di Rumah Sakit, khususnya pada kasus-kasus ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. Jika mekanisme ini tidak berjalan baik, dikhawatirkan pasien gawat darurat akan terabaikan karena kapasitas layanan di rumah sakit sudah penuh.
Upaya ini selaras dengan kebijakan nasional sistem rujukan berjenjang yang diatur BPJS Kesehatan. Puskesmas diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan skrining, pengobatan dasar, serta edukasi kepada pasien sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila diperlukan.