PAREPARE, MizanNews.id — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Parepare. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Tasming menyebutkan bahwa target pendapatan daerah pada APBD-P 2026 diproyeksikan mencapai Rp933,36 miliar. Angka tersebut naik sebesar Rp68,05 miliar atau sekitar 7,86 persen dibandingkan anggaran pokok 2026.
Penyesuaian ini mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut membolehkan perubahan anggaran apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), pergeseran anggaran antarorganisasi/program/kegiatan, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, hingga kondisi darurat atau luar biasa.
Rincian proyeksi pendapatan mencakup:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diproyeksikan sebesar Rp319,42 miliar, meningkat Rp18,16 miliar (6,03%) dari anggaran pokok.
Pendapatan Transfer: Dari pemerintah pusat dan antardaerah diproyeksikan mencapai Rp613,42 miliar, bertambah Rp49,88 miliar (7,22%).
Dari struktur belanja daerah, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp860,13 miliar atau turun Rp37,77 miliar dari anggaran pokok. Sebaliknya, belanja modal melonjak signifikan menjadi Rp114,76 miliar, naik sebesar Rp92,38 miliar.
Sementara pada pos pembiayaan, penerimaan bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya senilai Rp87,10 miliar. Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni dialokasikan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp1,57 miliar.
Tasming menegaskan bahwa angka-angka yang dipaparkan dalam paripurna tersebut masih merupakan gambaran umum sebagai pengantar nota keuangan.
"Hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," terang Tasming.
Ia pun mengimbau seluruh pihak terkait agar terus menjaga komunikasi yang efektif selama proses pembahasan, mengingat tenggat waktu penetapan yang kian mendesak.
"Jika ada hal yang mendesak, tolong segera dikomunikasikan dengan Pak Sekda selaku Ketua TAPD agar proses pembahasan berjalan lancar dan maksimal. Kita tahu bersama batas akhir pembahasan APBD Perubahan ini sampai tanggal 30 September," pungkasnya. (*)


