PAREPARE,Mizannews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengambil langkah tegas menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Jembatan Sumpang, Kamis (9/7/2026). Aksi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur Kelurahan Lumpue.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat melalui layanan aduan "Lapor Pak Wali" yang telah masuk sebanyak dua kali. Warga melaporkan bahwa keberadaan PKL di jalan poros nasional tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan penertiban. Para pedagang diimbau untuk pindah ke lokasi yang lebih representatif, yakni di kawasan Mattirotasi (Matras), yang memang dikhususkan bagi pedagang buah.
"Kami tidak berniat mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, lokasi yang mereka tempati adalah fasilitas umum di jalan nasional. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik demi keselamatan bersama," ujar Ulfa.
Lebih lanjut, Ulfa menegaskan bahwa jika pembiaran terus dilakukan, maka kawasan tersebut berpotensi menjadi titik baru bagi pedagang lain untuk turut berjualan. Hal ini dikhawatirkan akan memperparah gangguan arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan membebani jalur nasional yang padat kendaraan.
Selain itu, area tersebut secara aturan memang telah dipasangi rambu larangan berhenti dan dilarang digunakan sebagai tempat berjualan. Penertiban ini pun merujuk pada regulasi yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Parepare mengenai Pembinaan dan Penataan PKL, aturan penyelenggaraan lalu lintas, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023.
"Tindakan ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kami berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban umum demi kepentingan yang lebih luas," tutup Ulfa. (*)


