Pasang Iklan Anda Di Sini
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Kota Parepare

mizannews.id_PAREPARE — Salah satu langkah nyata Pemerintah Kota Parepare dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja konstruksi adalah dengan mendorong kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan perekonomian Parepare. Melalui berbagai proyek gedung, jalan, dan fasilitas publik, para tenaga kerja konstruksi menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemajuan daerah. Namun di balik itu, pekerjaan di sektor ini memiliki tingkat risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan kerja maupun perlindungan sosial pekerja.

Untuk itu, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan di wilayah Parepare, khususnya bagi tenaga kerja konstruksi. Sinergi dilakukan antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, seluruh OPD terkait, asosiasi jasa konstruksi, serta pihak penyedia jasa. Tujuannya, memastikan setiap tenaga kerja proyek terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen tersebut.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial,” ujar Tasming.

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja konstruksi memberikan manfaat nyata, antara lain perlindungan dari risiko kecelakaan kerja di lokasi proyek serta santunan bagi ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Dengan perlindungan ini, para pekerja dapat bekerja lebih aman, produktif, dan tenang, sementara penyedia jasa memperoleh kepastian hukum serta reputasi yang lebih baik.

Selain itu, Pemkot Parepare terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan jasa konstruksi agar tidak hanya memenuhi regulasi teknis, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, seluruh proyek konstruksi di Parepare dapat menjadi contoh penerapan zero accident dan perlindungan sosial yang berkeadilan.

Dengan langkah ini, Parepare menegaskan komitmennya untuk membangun kota yang maju, berdaya saing, dan menempatkan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, Andi Ilham Akbar menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah kota Parepare atas kepeduliannya kepada para pekerja, terutama jasa konstruksi yang bisa saja sewaktu-waktu mengalami resiko kecelakaan.

Andi Ilham Akbar mengajak seluruh jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan proyek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Kota Parepare
  • Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Kota Parepare
  • Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Kota Parepare
  • Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Kota Parepare
  • Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Kota Parepare
  • Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi di Kota Parepare
Posting Komentar
Ad
Ad