Pasang Iklan Anda Di Sini
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia, Memohon Kembali Menjadi WNI

MIZANNEWS.ID_JAKARTA – Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang sebelumnya bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina, kini dikabarkan memohon untuk dapat kembali ke Indonesia dan mendapatkan kembali status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status WNI Satria Arta Kumbara telah dicabut secara otomatis berdasarkan Undang-Undang setelah ia terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.

Satria Arta Kumbara menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu setelah video-videonya mengenakan seragam militer Rusia viral di media sosial. Ia diketahui telah dipecat secara tidak hormat dari TNI AL pada tahun 2023 karena kasus desersi, sebelum akhirnya bergabung dengan pasukan Rusia.

Melalui akun media sosialnya, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan publik Indonesia. Ia mengaku keputusan bergabung dengan militer Rusia semata-mata didorong oleh alasan ekonomi, tanpa menyadari konsekuensi serius berupa pencabutan status kewarganegaraan. "Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Saya tidak tahu konsekuensinya sebesar ini. Saya ingin pulang, saya ingin menjadi warga negara Indonesia lagi,” ucap Satria dalam salah satu video yang beredar, seraya menunjukkan kerinduan kepada anaknya di Indonesia.

Pencabutan Kewarganegaraan Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006

Keputusan Satria untuk bergabung dengan dinas militer asing memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 huruf d, seorang Warga Negara Indonesia otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."

TNI Angkatan Laut sendiri telah menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat tidak hormat berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, atas tindak pidana "Desersi dalam waktu damai" sejak 13 Juni 2022. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, yang berarti statusnya sebagai desertir dan pecatan TNI tidak dapat diganggu gugat.

Respons Pemerintah dan DPR

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow menyatakan terus memantau keberadaan Satria Arta Kumbara dan menjalin komunikasi dengannya. Namun, terkait permohonan pengembalian status WNI, hal tersebut perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, sempat menyatakan bahwa jika Satria Arta Kumbara sudah bukan WNI, maka pemerintah Indonesia tidak wajib melindunginya. Namun, kasus ini membuka diskusi penting tentang batas perlindungan negara terhadap mantan warga negara yang terlibat dalam situasi konflik di luar negeri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden RI mengenai permohonan Satria Arta Kumbara untuk kembali menjadi WNI.

Sumber Informasi:

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia, Memohon Kembali Menjadi WNI
  • Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia, Memohon Kembali Menjadi WNI
  • Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia, Memohon Kembali Menjadi WNI
  • Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia, Memohon Kembali Menjadi WNI
  • Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia, Memohon Kembali Menjadi WNI
  • Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia, Memohon Kembali Menjadi WNI
Posting Komentar
Ad
Ad