PAREPARE, MizanNews.id — Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus mengintensifkan sosialisasi Program Literasi Al-Qur'an Tahsin-Tadarus Setiap Murid (TSM) serta Pendidikan Karakter bagi siswa SD dan SMP se-Kota Parepare.
Kali ini, sosialisasi ditujukan khusus kepada seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Langkah ini diambil untuk membangun persepsi dan kesiapan yang sama di lingkungan sekolah, menyusul sosialisasi serupa yang telah digelar bagi seluruh kepala sekolah negeri se-Kota Parepare.
Plt Kepala Disdikbud Kota Parepare, Adriani Idrus, mengungkapkan bahwa usai seluruh elemen sekolah menyatakan kesiapannya, program TSM dijadwalkan bakal diluncurkan (launching) secara resmi pada pekan ketiga Oktober 2026.
Menurut Adriani, program TSM dirancang untuk mencetak generasi berkarakter Islami yang memiliki keimanan kokoh, berilmu luas, berakhlak mulia, serta sehat secara fisik maupun mental.
Inisiatif ini selaras dengan komitmen Wali Kota Parepare dalam menanamkan nilai-nilai Al-Qur'an sebagai pedoman hidup, baik bagi ASN maupun peserta didik. Komitmen tersebut sebelumnya juga diwujudkan lewat berbagai program keagamaan seperti Safari Dakwah hingga program Religiusitas SMP.
"Program ini merupakan program tambahan yang diwajibkan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare," tegas Adriani.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program TSM dirancang secara terencana, terstruktur, dan berjenjang sesuai tingkat kemampuan murid. Target utamanya adalah memastikan setiap siswa mampu membaca Al-Qur'an sesuai kaidah tajwid serta menghafal surah-surah pilihan.
Lebih lanjut, Asisten III Setdako Parepare ini menambahkan bahwa TSM menjadi instrumen penting untuk mengakselerasi pengentasan buta aksara Al-Qur'an di kalangan pelajar.
Guna menjamin kepastian pelaksanaannya, Disdikbud Kota Parepare akan menerbitkan surat edaran resmi. Program TSM ini nantinya bakal berlangsung rutin setiap hari di awal jam sekolah selama 30 menit, yakni pukul 07.30 hingga 08.00 WITA, sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. (*)

