PAREPARE, MizanNews.id – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersama Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, hadir menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Senin (17/8/2026).
Agenda penyerahan remisi yang disambut penuh antusias oleh para warga binaan dan jajaran pegawai lapas ini dilaksanakan usai Wali Kota memimpin langsung upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Andi Makkasau.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 342 warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare resmi menerima remisi pada momentum hari kemerdekaan tahun ini. Rincian penerima meliputi 44 orang mendapatkan remisi satu bulan, 44 orang remisi dua bulan, 98 orang remisi tiga bulan, 56 orang remisi empat bulan, 52 orang remisi lima bulan, serta 48 orang yang memperoleh remisi enam bulan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasming Hamid menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar bentuk pengurangan masa hukuman semata. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan, kedisiplinan, serta perilaku positif selama menjalani proses pembinaan.
"Remisi adalah apresiasi atas kedisiplinan dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri," ujar Tasming Hamid di hadapan para warga binaan.
Ia berharap, momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI ini dapat menjadi motivasi kuat bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh. Melalui proses tersebut, para warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan baik agar kelak dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah-tengah masyarakat. (FTL*)


