PAREPARE, Mizannews.id — Langkah berani dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam membenahi wajah birokrasi daerah. Kebijakan strategis berupa penonaktifan (nonjob) dan penurunan jabatan (demosi) terhadap sejumlah pejabat senior bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sinyal kuat dimulainya era baru pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berintegritas tinggi.
Dalam kebijakan yang kini menjadi sorotan utama publik, sebanyak tujuh pejabat dari level Eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kota Parepare resmi dijatuhi sanksi berat. Langkah drastis ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal yang ketat dan objektif berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko W. Ariyadi, menegaskan bahwa seluruh keputusan ini berbasis pada temuan pelanggaran resmi. Ia menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak dilandasi oleh faktor subjektif maupun dinamika politik, melainkan murni merupakan bentuk penegakan supremasi disiplin aparatur sipil negara.
Rincian dari gelombang sanksi ini mencakup empat pejabat yang dinonjobkan dari posisi strategis, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, hingga camat. Sementara itu, tiga pejabat lainnya harus menerima sanksi demosi atau penurunan jabatan. Kondisi ini menjadi pesan nyata bahwa di bawah kepemimpinan Tasming Hamid, tidak ada lagi "zona nyaman" bagi pejabat yang gagal menjaga amanah rakyat.
Secara yuridis, tindakan tegas ini selaras dengan Undang-Undang ASN yang mewajibkan setiap aparatur untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas. Pelanggaran terhadap kode etik dan aturan kepegawaian dipastikan berujung pada konsekuensi nyata, termasuk kehilangan jabatan.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan strategi reformasi birokrasi yang menempatkan kinerja sebagai variabel tunggal keberlangsungan jabatan. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, keberanian mengevaluasi pejabat bermasalah terbukti efektif dalam memulihkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kembali kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap pemerintah.
Gebrakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kota Parepare: jabatan bukanlah hak istimewa yang melekat selamanya, melainkan amanah yang dievaluasi setiap saat melalui kinerja dan tanggung jawab. Ketika integritas itu cedera, sanksi yang dijatuhkan bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Di tengah dinamika pembangunan daerah, langkah Tasming Hamid ini dinilai sebagai titik balik krusial. Bukan sekadar membersihkan birokrasi dari praktik destruktif, namun langkah ini membuka jalan bagi terbentuknya sistem pemerintahan yang profesional, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat.
Parepare kini resmi memasuki fase baru; fase di mana birokrasi tidak lagi sekadar berjalan di tempat, melainkan dituntut untuk berlari kencang dengan napas disiplin dan kinerja nyata. (*)

