PAREPARE, MizanNews.id — Pemerintah Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan seorang warga lansia berstatus Desil 2 yang dikabarkan belum menerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Lurah Lompoe, Asmianti Muchtar, menjelaskan bahwa data penerima manfaat bantuan CPP diturunkan langsung oleh pemerintah pusat melalui lembaga penyalur (Bulog) untuk difasilitasi penyalurannya oleh pihak kelurahan. Oleh karena itu, kelurahan tidak memiliki kewenangan mandiri untuk mengosongkan, mengubah, atau mengganti nama-nama yang tertera pada data pokok penerima.
"Kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi penyaluran berdasarkan data yang kami terima. Mengenai data warga bersangkutan yang kini berada di Desil 2, ada kemungkinan data dari Bulog masih mengacu pada basis data periode sebelumnya saat status desil warga tersebut masih tinggi," ujar Asmianti, Jumat (25/9/2026).
Ia menambahkan, meski belum masuk dalam data pokok penerima CPP, warga lansia tersebut sejatinya telah terakomodasi dalam program bantuan pemerintah lainnya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari Pemerintah Pusat.
Terkait peluang memperoleh bantuan CPP, Asmianti menegaskan bahwa warga tersebut sangat memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai penerima pengganti. Mengingat tingkat kesejahteraannya sudah berada di Desil 2, kondisi tersebut telah memenuhi regulasi syarat pengganti (Desil 0 hingga Desil 4).
Meski demikian, mekanisme pergantian penerima manfaat harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
"Warga tersebut dapat diusulkan sebagai penerima pengganti apabila warga yang terdaftar pada Data Cadangan/Pengganti CPP telah menerima seluruh haknya. Sesuai ketentuan, penyaluran bagi data pengganti baru dapat dilaksanakan pada hari terakhir setelah penyaluran data pokok rampung," terangnya.
Pihak kelurahan menyampaikan bahwa penjelasan teknis tersebut belum sempat tersampaikan secara utuh kepada warga sebelum munculnya pemberitaan, mengingat proses penyaluran bantuan untuk data pokok saat ini masih terus berjalan di lapangan.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kelurahan Lompoe menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi serta memperjuangkan hak-hak masyarakat kurang mampu secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)


