Pasang Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Mediasi Berhasil, Sengketa Tanah di Lompoe Berakhir Damai


PAREPARE, Mizannews.id – Pemerintah Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, berhasil memfasilitasi pertemuan mediasi krusial terkait sengketa lahan yang melibatkan sejumlah warga di Jalan Lasangga. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Lompoe, Jumat (26/6/2026), menjadi langkah konkret dalam mengurai benang kusut sengketa pertanahan yang telah bergulir cukup lama.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Lurah Lompoe, Asmianti, dengan didampingi unsur pemerintah kecamatan serta aparat Bhabinkamtibmas. Agenda utama pertemuan adalah memaparkan hasil pengukuran ulang dan penataan batas lahan yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hadir dalam forum tersebut pihak-pihak yang bersengketa, yakni Saharia, A. Nuraini (ahli waris Tanra Gani), Tiro Gani, serta perwakilan dari pihak Hj. Yaya Rosdaya.

Data Akurat untuk Kepastian Hukum

Berdasarkan paparan teknis dari BPN, ditemukan penyesuaian luas lahan setelah dilakukan penataan batas ulang. Saharia, yang sebelumnya menguasai 221 meter persegi, tercatat memiliki luas 190 meter persegi dalam Persil Blok B (PBB) dengan penyesuaian batas menjadi 199 meter persegi. Sementara itu, pihak Hj. Yaya Rosdaya, Tiro Gani, dan Tanra Gani masing-masing mengalami penyesuaian pengurangan luas sekitar 1 hingga 2 meter persegi dari angka yang tertera di sertifikat lama.

Lurah Lompoe, Asmianti, menekankan bahwa kehadiran BPN dalam proses ini sangat vital untuk memberikan landasan hukum yang objektif. "Tujuan mediasi ini adalah mencari solusi terbaik melalui semangat musyawarah mufakat. Kami ingin memastikan setiap langkah penyelesaian sengketa ini berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asmianti di sela-sela pertemuan.

Menuju Penyelesaian Final

Meski sebagian besar pihak telah menerima hasil pemetaan tersebut, pihak Hj. Yaya Rosdaya yang diwakili oleh A. Djuraid Rauf meminta waktu untuk memberikan tanggapan final. Hal ini dikarenakan Hj. Yaya Rosdaya sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang membaik, sehingga memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait hasil pengukuran tersebut.

Kendati demikian, proses mediasi tetap berjalan dengan produktif. Berita acara hasil mediasi telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk iktikad baik dan dasar legalitas penyelesaian sengketa ke depannya. Asmianti menegaskan bahwa dengan adanya penataan batas ini, maka hak penguasaan lahan masing-masing pihak telah memiliki acuan yang lebih jelas.

“Setelah pengukuran penataan ini selesai, maka lahan tersebut sudah bisa dikuasai oleh masing-masing pihak sesuai dengan hasil pemetaan BPN. Kami berharap ini menjadi akhir dari ketidakpastian yang selama ini dirasakan warga,” tegas Lurah Lompoe.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses verifikasi lapangan yang telah dilakukan sejak 13 Maret 2026 lalu, saat pihak BPN pertama kali melakukan pengukuran dan penunjukan batas tanah yang diduga mengalami tumpang tindih. Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Kelurahan Lompoe berharap iklim kondusif antarwarga di Jalan Lasangga dapat terus terjaga dan sengketa lahan yang sempat menghambat ketenteraman masyarakat dapat terselesaikan secara damai dan permanen. (*)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Mediasi Berhasil, Sengketa Tanah di Lompoe Berakhir Damai
  • Mediasi Berhasil, Sengketa Tanah di Lompoe Berakhir Damai
  • Mediasi Berhasil, Sengketa Tanah di Lompoe Berakhir Damai
  • Mediasi Berhasil, Sengketa Tanah di Lompoe Berakhir Damai
  • Mediasi Berhasil, Sengketa Tanah di Lompoe Berakhir Damai
  • Mediasi Berhasil, Sengketa Tanah di Lompoe Berakhir Damai
Posting Komentar
Ad
Ad