mizannews.id_PAREPARE – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Parepare menyampaikan pendapat hukum terkait dinamika kebijakan penggunaan hijab bagi perawat di Rumah Sakit Fatima Parepare.
Pendapat hukum tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik (Hukpol) DPD PPNI Parepare, Muhammad Darwis, sebagai respons atas berkembangnya diskusi di tengah masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya kepada Mizannews.id, PPNI menegaskan bahwa perawat merupakan tenaga profesional yang berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlakuan yang adil dalam lingkungan kerja. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi perawat dalam menjalankan praktik profesinya.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perawat berhak memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, termasuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif di lingkungan kerja.
PPNI juga mengakui bahwa rumah sakit memiliki kewenangan untuk menetapkan tata kelola internal, termasuk standar seragam, atribut, dan penampilan tenaga kesehatan guna menjaga profesionalisme, keselamatan pasien, serta mutu pelayanan.
Namun demikian, organisasi profesi perawat tersebut menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus tetap berpedoman pada prinsip hukum, asas keadilan, serta non-diskriminasi.
“Setiap kebijakan internal tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun nilai-nilai konstitusional, termasuk penghormatan terhadap hak dasar tenaga kesehatan,” jelas Darwis.
Menurutnya, penggunaan hijab oleh perawat merupakan bagian dari ekspresi keyakinan yang pada prinsipnya harus dihormati selama tidak mengganggu standar keselamatan pasien maupun prosedur klinis.
PPNI menilai pembatasan penggunaan hijab dalam lingkungan kerja hanya dapat dibenarkan apabila didasarkan pada alasan teknis yang objektif, seperti standar sterilitas, pencegahan infeksi, atau keselamatan kerja yang dapat dibuktikan secara profesional.
Karena itu, jika terdapat kebijakan yang melarang penggunaan hijab tanpa dasar medis atau keselamatan kerja yang jelas, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif.
Sebagai langkah konstruktif, DPD PPNI Parepare merekomendasikan agar manajemen Rumah Sakit Fatima memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai substansi kebijakan yang dimaksud beserta dasar pertimbangannya.
Selain itu, PPNI juga mendorong dilakukannya dialog antara manajemen rumah sakit, perawat, organisasi profesi, serta pihak terkait guna mencari solusi yang adil, proporsional, dan tidak menimbulkan keresahan.
“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya ditempuh melalui dialog kelembagaan yang terbuka dan berbasis hukum dengan tetap menjaga keharmonisan hubungan kerja serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutup Darwis.


