mizannews.id, Jakarta — Momen Idul Fitri 1447 H yang seharusnya berlangsung khidmat justru diwarnai tanda tanya besar dari publik. Sosok Yaqut Cholil Qoumas tiba-tiba tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Id di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu 21 Maret 2026.
Padahal sebelumnya, ia termasuk dalam daftar tahanan yang dijadwalkan mengikuti salat Id bersama puluhan tahanan lainnya di Gedung Merah Putih KPK. Ketidakhadirannya langsung memicu kegaduhan, baik di dalam rutan maupun di ruang publik.
Hilang dari Rutan, Kecurigaan Langsung Muncul
Saat salat Id berlangsung, kehadiran para tahanan lain terpantau normal. Namun absennya Yaqut menjadi perhatian utama.
Dari sinilah gelombang kecurigaan bermula:
Mengapa ia tidak hadir padahal sudah dijadwalkan?
Apakah ada perlakuan berbeda?
Mengapa tidak ada penjelasan sejak awal?
Kabar ini dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. Bahkan, informasi mengenai ketidakhadirannya disebut telah menjadi pembicaraan di kalangan internal rutan.
Publik Punya Alasan Kuat untuk Curiga
Kecurigaan tersebut bukan tanpa dasar.
Secara resmi, Yaqut telah ditahan sejak 12 Maret 2026 dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Artinya, secara hukum dan jadwal, ia seharusnya masih berada di rutan saat Lebaran.
Selain itu, KPK sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa puluhan tahanan, termasuk dirinya, akan difasilitasi untuk melaksanakan salat Id bersama.
Kombinasi dua fakta ini membuat publik menilai ada ketidaksesuaian ketika Yaqut justru tidak muncul.
Fakta Terungkap: Status Sudah Berubah Diam-Diam
Di tengah derasnya spekulasi, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Hasilnya cukup mengejutkan:
1. Yaqut sudah keluar dari rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
2. Status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah
3. Perubahan tersebut merupakan hasil pengabulan permohonan keluarga
4. Ia tetap berstatus tahanan dan berada dalam pengawasan penyidik
Artinya, dua hari sebelum Lebaran, Yaqut memang sudah tidak lagi berada di rutan, yang menjelaskan ketidakhadirannya saat salat Id.
Klarifikasi Datang, Tapi Pertanyaan Tersisa
Meskipun fakta telah diungkap, gelombang pertanyaan publik belum sepenuhnya mereda.
Beberapa hal yang masih menjadi sorotan:
Mengapa perubahan status tidak disampaikan lebih awal ke publik?
Apa dasar pertimbangan pengalihan yang dilakukan menjelang Lebaran?
Apakah perlakuan serupa juga berlaku bagi tahanan lainnya?
Selain itu, muncul pula kekhawatiran dari publik bahwa dengan status tahanan rumah, terdapat potensi risiko seperti kemungkinan melarikan diri atau bahkan merusak barang bukti, meskipun secara formal ia tetap berada dalam pengawasan penyidik.
Di media sosial, sebagian warganet menilai keterlambatan informasi inilah yang memicu kecurigaan besar.
Pada intinya:
Peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana keterlambatan informasi yang transparan dapat memicu spekulasi luas.
Fakta akhirnya jelas:
Yaqut Cholil Qoumas tidak berlebaran di rutan karena telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun di balik itu, muncul pelajaran penting:
dalam kasus besar yang menjadi perhatian publik, transparansi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat.


