Oleh: Gustam, M.Pd (Sekretaris FMB Parepare)
mizannews.id_Artikel Ramdhan - Di tengah kehidupan modern yang semakin sibuk dan individualistis, hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal sering kali mengalami pergeseran. Banyak orang hidup berdekatan secara geografis, tetapi berjauhan secara sosial. Rumah berdiri berdampingan, namun hati para penghuninya seakan terpisah oleh tembok ketidakpedulian.
Ironisnya, kondisi ini terjadi justru di masyarakat yang dikenal memiliki nilai kekeluargaan dan kebersamaan yang kuat. Kesibukan, gaya hidup modern, serta kecenderungan hidup individual membuat hubungan antar tetangga tidak lagi sehangat dahulu. Padahal, dalam ajaran Islam, hubungan bertetangga memiliki kedudukan yang sangat mulia dan bahkan menjadi bagian dari indikator kesempurnaan iman.
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (ḥablum minallāh), tetapi juga menata hubungan manusia dengan sesamanya (ḥablum minannās). Salah satu bentuk hubungan sosial yang sangat ditekankan adalah menjaga hak-hak tetangga serta menunaikan kewajiban terhadap mereka.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهٖ شَيْـًٔا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Artinya:
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh..."
(QS. An-Nisā’: 36)
Ayat ini memberikan pesan yang sangat kuat bahwa berbuat baik kepada tetangga bukan sekadar anjuran moral, tetapi merupakan bagian dari perintah keagamaan. Bahkan perintah tersebut disebutkan setelah perintah untuk menyembah Allah, yang menunjukkan betapa pentingnya hubungan sosial dalam Islam.
Rasulullah ﷺ pun memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak tetangga. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Artinya:
"Jibril senantiasa berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira bahwa tetangga akan mendapatkan hak waris."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menggambarkan bahwa perhatian terhadap tetangga bukan sekadar etika sosial, tetapi merupakan bagian dari ajaran yang terus-menerus diingatkan dalam Islam.
Hak-Hak Tetangga
Dalam perspektif Islam, tetangga memiliki hak yang harus dihormati oleh setiap Muslim. Hak pertama adalah hak untuk diperlakukan dengan baik. Sikap ramah, sopan, dan penuh penghargaan merupakan bagian dari akhlak sosial yang diajarkan Islam.
Hak kedua adalah hak untuk merasa aman dari gangguan. Rasulullah ﷺ bahkan memberikan peringatan keras kepada orang yang menyakiti tetangganya.
وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ
قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Artinya:
"Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman!" Para sahabat bertanya, "Siapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya."
(HR. Bukhari)
Hadis ini mengandung pesan moral yang sangat tegas: hubungan sosial yang buruk dengan tetangga dapat mencederai nilai keimanan seseorang.
Hak lainnya adalah hak untuk mendapatkan bantuan ketika mengalami kesulitan. Dalam kehidupan bermasyarakat, kepedulian sosial menjadi pondasi penting dalam membangun solidaritas dan kebersamaan.
Kewajiban terhadap Tetangga
Jika tetangga memiliki hak yang harus dihormati, maka setiap Muslim juga memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan baik dengan mereka. Kewajiban tersebut antara lain menjaga sikap, menjaga perkataan, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan atau menyakiti tetangga.
Seorang Muslim juga dianjurkan untuk menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهُ بِمَعْرُوفٍ
Artinya:
"Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah makanan maka perbanyaklah airnya, kemudian lihatlah tetanggamu dan berikanlah sebagian kepada mereka."
(HR. Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa kepedulian sosial dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti berbagi makanan dengan tetangga. Nilai kebersamaan inilah yang membangun hubungan sosial yang hangat dan harmonis.
Membangun Peradaban dari Lingkungan Kecil
Sesungguhnya, keharmonisan sebuah masyarakat tidak lahir dari kebijakan besar semata, tetapi tumbuh dari hubungan sosial yang sehat di tingkat paling kecil: keluarga dan lingkungan tetangga.
Ketika tetangga saling peduli, saling membantu, dan saling menghormati, maka terciptalah lingkungan yang damai. Dari lingkungan yang damai itulah lahir masyarakat yang kuat dan beradab.
Sebaliknya, ketika hubungan bertetangga dipenuhi sikap acuh tak acuh, egoisme, dan ketidakpedulian, maka kehidupan sosial akan kehilangan ruh kebersamaannya.
Karena itu, menghidupkan kembali etika bertetangga dalam ajaran Islam bukan sekadar nostalgia nilai-nilai lama, tetapi merupakan kebutuhan sosial yang sangat mendesak di tengah kehidupan modern saat ini.
Pada akhirnya, keindahan hidup bertetangga bukan hanya tentang kedekatan rumah, tetapi tentang kedekatan hati. Dari tetangga yang saling peduli, tumbuh masyarakat yang kuat. Dari lingkungan yang rukun, lahir peradaban yang beradab.
Dan dari kebaikan kecil yang kita lakukan kepada tetangga, sesungguhnya kita sedang menanam amal besar yang nilainya tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga bernilai di sisi Allah Swt.


