Pasang Iklan
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Diduga Langgar Aturan, Perumahan Pesona Mario Jadi Sorotan Aksi Warga dan LSM

Mizannews.id_Parepare — Aksi protes warga Jalan Syamsul Bahri terkait dugaan pelanggaran pembangunan Perumahan Pesona Mario kembali memanas, Jumat (20/2/2026). Didampingi LSM Pakar, massa menggelar unjuk rasa di tiga titik sekaligus, mulai dari lokasi proyek hingga kantor pemerintahan di Parepare.

Aksi dimulai di kawasan perumahan, lalu berlanjut ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan berakhir di Kantor Wali Kota Parepare. Massa menuntut penghentian sementara pembangunan dan audit total terhadap proyek yang dikembangkan Mario Bakti Group.

Perwakilan LSM Pakar, Tenry Wara, menyebut ditemukan enam unit bangunan tambahan di luar site plan. Dari total 43 unit yang direncanakan, enam unit tersebut terdiri atas empat rumah dan dua ruko yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tambahan enam unit ini tidak tercantum dalam site plan dan kami duga dibangun tanpa PBG,” tegas Tenry dalam orasinya.

Selain persoalan perizinan, massa juga menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya minimal 20 persen. Area yang semestinya menjadi RTH disebut telah berubah menjadi bangunan perumahan, sehingga dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengancam keberlanjutan lingkungan.

Masalah keselamatan warga turut menjadi sorotan. Talud proyek disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga, jauh dari standar teknis ideal 5–10 meter. Drainase dinilai tidak memadai dan berpotensi memicu banjir, sementara penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan gembur dikhawatirkan mencemari air tanah.

Salah seorang warga terdampak, Tati, mengaku hidup dalam kecemasan sejak pembangunan berlangsung.

“Taludnya tinggi sekali dan tepat di atas rumah kami. Kami sudah lama menyampaikan keluhan, tapi belum ada solusi. Kami sangat berharap pemerintah benar-benar turun tangan,” ujarnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Jenamar Aslan, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada pengembang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi. Kami minta pengembang menghentikan kegiatan, memulihkan fungsi RTH, dan mempercepat penyerahan PSU. Audit perizinan akan kami lakukan. Jika tidak patuh, izin bisa dibekukan bahkan dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, membenarkan adanya ketidaksesuaian bangunan dengan site plan berdasarkan hasil investigasi awal.

“Ditemukan enam unit tambahan di luar site plan dan tidak memiliki PBG. Untuk talud, kami minta dilakukan uji laboratorium agar kelayakannya bisa dipastikan,” ujarnya saat menerima perwakilan massa.

Pemerintah Kota Parepare menegaskan tidak akan tinggal diam dan meminta pengembang berkomitmen membangun sesuai site plan serta tidak melakukan peralihan fungsi lahan yang merugikan masyarakat.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Diduga Langgar Aturan, Perumahan Pesona Mario Jadi Sorotan Aksi Warga dan LSM
  • Diduga Langgar Aturan, Perumahan Pesona Mario Jadi Sorotan Aksi Warga dan LSM
  • Diduga Langgar Aturan, Perumahan Pesona Mario Jadi Sorotan Aksi Warga dan LSM
  • Diduga Langgar Aturan, Perumahan Pesona Mario Jadi Sorotan Aksi Warga dan LSM
  • Diduga Langgar Aturan, Perumahan Pesona Mario Jadi Sorotan Aksi Warga dan LSM
  • Diduga Langgar Aturan, Perumahan Pesona Mario Jadi Sorotan Aksi Warga dan LSM
Posting Komentar
Ad
Ad