mizannews.id- Parepare — Wali Kota Parepare menegaskan bahwa pemerintah kota
berpihak sepenuhnya pada aturan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait polemik pemilihan Ketua RW 08 Kelurahan Ujung Bulu “Bang One”. Ia menekankan bahwa tidak pernah ada pencoretan calon karena faktor tuna netra, melainkan murni terjadi perbedaan persepsi administrasi, khususnya terkait dokumen surat keterangan berbadan sehat dari dokter.Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Parepare saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 21 Januari, bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare. Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, LSM, serta warga RW 08.
Dalam forum itu, Wali Kota menegaskan bahwa polemik yang terjadi tidak boleh diakhiri dengan saling menyalahkan, melainkan harus dijadikan momentum untuk kembali menjalin silaturahmi, memperkuat persatuan, dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Tidak boleh ada saling menyalahkan. Kita sudahi polemik ini dan kembali menjalin silaturahmi. Pemerintahan di tingkat RT dan RW harus menjadi ruang kebersamaan, bukan perpecahan,” tegas Wali Kota.
Sebagai bentuk rekonsiliasi dan penguatan kebersamaan, Wali Kota juga menyampaikan bahwa pelantikan RT/RW ke depan akan dilaksanakan secara serentak, bertepatan dengan peresmian Kampung Enjoy, serta dirangkaikan dengan Safari Dakwah selama tiga hari di Masjid Agung KH. Ambo Dalle sebagai ikhtiar memperkuat nilai spiritual dan kebersamaan masyarakat..
RDP tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat dan Aktivis di antaranya : H. A. Abd. Rahman Saleh, Gustam, H. Husni, Muliadi, Mu’tasin, Ary Fasih, serta Syaiful dari LSM Fokus, bersama sejumlah warga RW 08. Dari unsur keamanan hadir Kasat Intelkam Polres Parepare beserta jajaran intelijen. Sementara dari unsur pemerintah kota hadir Asisten I, Kabag Hukum Pemerintahan, Camat Ujung, dan Lurah Ujung Bulu.
Salah satu tokoh masyarakat yang dikenal luas dengan sapaan “Bang Jubir”, Muliadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas sikap dan cara bijak Wali Kota dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sepanjang yang saya alami, baru kali ini ada wali kota yang begitu bijak. Yang membuat saya terkesan, beliau datang lebih awal dan menunggu kami. Bahkan wali kota sempat menunggu camat dan lurah yang datang terlambat,” ungkap Muliadi.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh H. A. Abd. Rahman Saleh dalam forum rapat, yang menyaksikan langsung sikap Wali Kota selama proses RDP berlangsung.
Di tempat terpisah, Gustam dalam pengamatannya mengikuti jalannya forum tersebut, saat dikonfirmasi, menilai bahwa polemik ini memiliki hikmah penting dan patut dijadikan bahan evaluasi bersama, khususnya dari sisi regulasi.
“Peristiwa ini menjadi evaluasi penting, terutama terkait Perwali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan RT dan RW, serta Perwali Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 40 Tahun 2019. Setelah saya cermati, masih terdapat kelemahan, terutama ketika terjadi sengketa, pengaduan, dan perbedaan penafsiran persyaratan administrasi,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya penjelasan yang lebih detail dan penguatan regulasi, agar aturan main menjadi lebih jelas dan mampu meminimalkan potensi polemik serupa di masa mendatang.
Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Kota Parepare secara resmi menetapkan Bang One sah secara administrasi sebagai Ketua RW 08, sekaligus menutup polemik yang sempat mengemuka di ruang publik.


