Oleh: Sitti Herliyanti Rambu ( Mahasiswa Program Doktor Kesehatan Masyarakat, Universitas Muslim Indonesia )
Dalam dekade terakhir, Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam perluasan akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang diwujudkan lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara resmi, cakupan kepesertaan JKN kini mencapai hampir 98 % dari total penduduk Indonesia, menjadikannya salah satu sistem asuransi kesehatan nasional terbesar di dunia.
Namun, di balik angka pencapaian itu, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan akses layanan kesehatan yang masih tajam — terutama di antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal, serta di antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi mencerminkan tantangan struktural yang melibatkan kebijakan politik, alokasi anggaran, dan kualitas layanan kesehatan nasional.
Program JKN diluncurkan pada 2014 oleh pemerintah dengan tujuan memberi jaminan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Skema ini tidak hanya menjamin akses kesehatan, tetapi juga proteksi finansial agar masyarakat tidak mengalami beban besar saat mendapatkan layanan medis. Menurut data resmi, hampir seluruh warga Indonesia telah terdaftar di program JKN. Namun, pencapaian ini tidak otomatis berarti bahwa setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan mereka. UHC bukan hanya soal kepesertaan dalam sistem asuransi, tetapi juga soal tersedianya layanan yang dapat diakses secara adil, tepat waktu, dan tanpa kesulitan besar secara geografis maupun finansial.
Laporan terbaru Universal Health Coverage Global Monitoring oleh WHO menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meningkatkan cakupan layanan, indeks cakupan layanan keseluruhan masih berada di bawah negara berpendapatan tinggi. Ini mencerminkan bahwa perluasan kepesertaan belum berbanding lurus dengan pemerataan akses pelayanan medis. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah ketimpangan layanan kesehatan berdasarkan lokasi geografis. Wilayah perkotaan besar seperti Jakarta, Bandung atau Surabaya memiliki fasilitas kesehatan yang relatif lengkap, termasuk fasilitas diagnostik dan spesialis. Namun, di wilayah timur Indonesia seperti Papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT), fasilitas dasar saja masih sangat terbatas.
Menurut kajian akademik terbaru, prosedur medis tingkat lanjut, seperti layanan Cathlab (kateterisasi jantung), sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, penduduk di Indonesia Timur sering kali kesulitan mengakses layanan serupa meskipun mereka juga peserta aktif JKN. Ketimpangan ini tidak hanya soal fasilitas besar saja. Banyak puskesmas di daerah pedesaan yang masih kekurangan tenaga medis, obat-obatan, teknologi kesehatan, dan infrastuktur dasar seperti ruang perawatan intensif. Hambatan ini sering kali membuat masyarakat harus menempuh perjalanan panjang hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar.
Berbagai studi menunjukkan bahwa ketimpangan tidak hanya terlihat pada ketersediaan fasilitas, tetapi juga pada pemanfaatan layanan kesehatan. Sebuah penelitian lintas nasional menemukan bahwa meskipun kepesertaan JKN tinggi, pemanfaatan layanan kesehatan dasar dan lanjutan masih bervariasi secara signifikan antara kelompok masyarakat, terutama berdasarkan status ekonomi dan lokasi rumah tinggal. Misalnya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau yang tinggal di daerah pedesaan cenderung lebih sedikit memanfaatkan layanan rumah sakit dibandingkan kelompok yang lebih mapan secara ekonomi — meskipun mereka memiliki perlindungan asuransi yang sama di bawah JKN. Ini menunjukkan bahwa kepesertaan saja tidak cukup untuk memastikan setiap orang mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Salah satu faktor yang mempengaruhi ketimpangan akses layanan adalah pendanaan dan politik kesehatan. Sistem JKN bergantung pada kontribusi peserta, subsidi pemerintah, dan pengelolaan anggaran melalui BPJS Kesehatan. Meski program ini dirancang untuk menjadi sistem universal, masih ada tantangan dalam hal keberlanjutan pembiayaan, terutama di tengah tekanan biaya layanan yang terus meningkat. Kebijakan pembiayaan ini sangat dipengaruhi oleh political will dan keputusan anggaran pemerintah. Ketika politik anggaran lebih memprioritaskan wilayah dengan kepentingan ekonomi atau politik tertentu, daerah tertinggal sering kali kalah dalam persaingan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang layak — meskipun kebutuhan masyarakat di sana sangat besar.
Pendekatan politik yang kurang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat juga berdampak pada alokasi tenaga kesehatan, distribusi obat-obatan, dan pengembangan infrastruktur medis di wilayah kurang berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun JKN telah menjanjikan akses universal, keadilan dalam implementasinya masih sangat bergantung pada kapasitas politik dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Ketimpangan akses layanan kesehatan paling dirasakan oleh kelompok rentan: masyarakat miskin, lansia, anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat di wilayah 3T. Mereka cenderung mengalami hambatan ganda — dari segi geografis dan finansial — meskipun nominalnya layanan “gratis”. Misalnya, layanan kesehatan ibu dan anak masih menunjukkan disparitas mencolok antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Angka kematian ibu dan bayi masih lebih tinggi di daerah pedesaan terpencil dibandingkan wilayah kota besar, walaupun secara adminstratif semua peserta memiliki perlindungan asuransi di bawah JKN. Ketimpangan semacam ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan dasar dalam mendapatkan hak atas kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara.
Upaya menangani ketimpangan akses layanan kesehatan tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan asuransi semata. Pendekatan multi-sektor diperlukan, termasuk peningkatan insentif bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, pembangunan infrastruktur medis di wilayah kurang terlayani, serta pemanfaatan teknologi digital seperti telemedicine untuk menjembatani kesenjangan geografis.
Telemedicine, misalnya, dapat menjadi solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan medis tanpa harus membangun fasilitas fisik yang besar di setiap daerah. Begitu pula sistem mobile health dan catatan medis elektronik dapat meningkatkan efisiensi pelayanan serta mempercepat diagnosis dan rujukan pasien. Namun demikian, teknologi bukan pengganti masalah struktural yang lebih besar seperti distribusi tenaga medis dan ketersediaan fasilitas fisik. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, legislatif, penyedia layanan, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama.
Melihat realitas ini, banyak pakar kesehatan dan masyarakat sipil menyerukan reformasi kebijakan yang lebih tegas dan berorientasi pada keadilan sosial.Menurut kajian ilmiah, salah satu hambatan terbesar dalam mencapai UHC yang sejati adalah ketimpangan layanan yang dihasilkan oleh perbedaan infrastruktur, distribusi tenaga kesehatan, dan kebijakan yang belum sepenuhnya terintegrasi. Reformasi ini mencakup perbaikan tata kelola anggaran kesehatan, terutama dalam meningkatkan alokasi untuk layanan primer di daerah tertinggal, serta sistem insentif yang memotivasi dokter dan tenaga kesehatan lain untuk bertugas di area yang paling membutuhkan.
Indonesia telah membuat langkah besar dalam memperluas akses layanan kesehatan melalui JKN dan upaya mencapai Universal Health Coverage. Namun, ketimpangan akses layanan kesehatan tetap menjadi persoalan serius yang tidak bisa diabaikan. Kepesertaan universal di atas kertas bukan jaminan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas sesuai kebutuhan mereka — terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah yang kurang terlayani. Hal ini menunjukkan bahwa realitas ketimpangan akses lebih dipengaruhi oleh dinamika politik, kebijakan anggaran, dan kapasitas penyedia layanan daripada sekadar cakupan asuransi.
Untuk benar-benar mewujudkan Universal Health Coverage yang adil dan merata, Indonesia perlu menguatkan komitmen politiknya, memperbaiki perencanaan dan alokasi sumber daya, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam reformasi sistem kesehatan nasional. Hanya dengan demikian, janji Universal Health Coverage dapat benar-benar menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas.


