mizannews.id _PAREPARE — Dugaan penyalahgunaan dana operasional rumah jabatan (rumdis) Ketua DPRD Kota Parepare tahun anggaran 2023 kembali menarik perhatian masyarakat. Meskipun Sekretariat DPRD menyatakan kasus ini telah rampung setelah dilakukan pengembalian dana, namun sejumlah pihak menilai prosesnya kurang terbuka dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Isu ini mencuat setelah ditemukannya pencairan dana operasional rumdis bernilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare. Padahal, jabatan tersebut diketahui tidak ditempati oleh Ketua DPRD saat itu, Kaharuddin Kadir, yang menjabat sejak tahun 2023 menggantikan almarhumah Andi Nurhatina Tipu.
Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, tak menampik keberadaan temuan dari Inspektorat. Ia menyebut, dana sebesar Rp236 juta telah dikembalikan pada 2 Agustus 2024 sebagai bentuk penyelesaian administrasi. "Kasus ini sudah selesai. Pihak Kejaksaan Tinggi telah meminta kami mengambil kembali berkas-berkasnya. Hari ini staf kami ke Kejati untuk mengambil dokumen. Dana pengembalian tiga bulan sudah kami bayarkan," ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya dugaan yang mendasari dana operasional rumah dinas Ketua DPRD Parepare. Ia menjelaskan, temuan awal kasus ini berasal dari hasil audit Inspektorat, dan tindak lanjut penyelesaiannya juga diselesaikan melalui lembaga tersebut.
Benar, ada temuan Inspektorat terkait dana operasional rumah dinas DPRD Parepare, dan prosesnya telah ditindaklanjuti melalui lembaga yang sama, ungkap Soetarmi melalui pesan singkat.
Meski sudah selesai, dinamika seputar transparansi penggunaan dana publik ini masih menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana mekanisme pengawasan keuangan dijalankan di lingkup legislatif daerah.
