Pasang Iklan Anda Di Sini
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Pemkot Parepare Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

MIZANNEWS.ID--PAREPARE-- barang rampasan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis (28/8/2025), menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung penegakan hukum.

Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, yang mewakili Wali Kota Tasming Hamid dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini memiliki makna penting bagi proses hukum dan keamanan masyarakat.

"Acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kota Parepare," ujar Hermanto.

Mantan anggota DPRD Parepare ini menambahkan, tindakan pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

"Selain itu, ini juga bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," jelasnya.

Apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum

Hermanto juga mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri Parepare, kepolisian, dan seluruh pihak terkait yang telah berperan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemusnahan barang bukti.

"Kerja keras dan dedikasi Anda semua adalah bagian penting dari sistem peradilan yang harus kita dukung dan tingkatkan terus-menerus," katanya.

Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat. "Kita semua harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan," tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya hukum yang kuat dan adil sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. "Tanpa hukum yang tegak, kita tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," tambahnya.

48 Perkara Dimusnahkan, Didominasi Narkotika

Kepala Kejari Parepare, Darfiah, SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI.

"Pemusnahan ini adalah wujud nyata penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dan mengurangi penumpukan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai," ungkap Darfiah.

Ia menyebut ada 48 perkara yang dimusnahkan, di mana lebih dari 50% di antaranya adalah kasus narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 481 gram sabu-sabu, alat isap, pipet, korek gas, plastik kemasan, senjata tajam, pakaian, tas, dompet, barang elektronik seperti *handphone*, timbangan, speaker, flash disk, serta 37 botol minuman beralkohol.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Parepare, perwakilan Pengadilan Negeri, Dandim 1405/Parepare, Dandenpom XIV/2, Komandan Batalyon B Pelopor Brimob, perwakilan DanBrigif 11/BS, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, dan pimpinan OPD terkait.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Pemkot Parepare Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Pemkot Parepare Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Pemkot Parepare Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Pemkot Parepare Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Pemkot Parepare Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri, Pemkot Parepare Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Posting Komentar
Ad
Ad