MIZANNEWS.ID_Tuntutan Pemakzulan Gibran Raka Buming Raka Wapres RI yg di Prakarsai oleh Forum Purnawiran TNI terus menggema dan mendapat sambutan Luas dari berbagai elemen Masyarakat di daerah.
Ibarat gayung bersambut, sejumlah organisasi yg tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Bangsa (KMPB) Parepare baru baru ini, telah menyampaikan dukungan atas Pemakzulan Raka Buming Raka sebagai Wapres RI yg digelar dalam bentuk AKSI BERSAMA SELAMATKAN INDONESIA di depan Kantor DPRD Parepare Sulawesi Selatan.
Diharapkan pihak DPR RI dan MPR RI segera menyikapi Aspirasi Pemakzulan tersebut demi terwujudnya iklim demokrasi yg sehat menuju terciptanya Masyarakat Adil dan Makmur.
DPRD Parepare telah menerima aspirasi tersebut dalam hal ini wakil ketua DPRD Parepare Yusuf Lapanna akan menyampaikan ketingkat pusat.
Ini adalah suara nurani rakyat. Kami mendukung penuh langkah para purnawirawan yang kami nilai sebagai bentuk nyata upaya penyelamatan bangsa.
Yang menarik perhatian, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno — mantan Wakil Presiden RI — tercatat mengetahui sekaligus memberi restu terhadap substansi tuntutan tersebut. Dokumen ini pertama kali dibacakan oleh Letjen TNI (Purn) Soenarko dalam forum Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dan Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025. Tak lama berselang, isi pernyataan ini diperbincangkan dalam kanal YouTube milik pakar hukum tata negara Refly Harun dan juga tayang di kanal Mrohman Official. Sejak itu, potret dokumen tersebut viral di media sosial, menyulut diskusi dan reaksi dari berbagai lapisan masyarakat.
Salah satu poin paling kontroversial dalam pernyataan sikap tersebut adalah usulan resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu cacat hukum, karena dinilai melanggar prosedur hukum acara MK serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.